DASAR HUKUM YANG MENDASARI ACUAN BALAI PELAYANAN SOSIAL ASUHAN ANAK "PAMARDI UTOMO" YAITU:
- Undang - Undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 34, tentang Fakir, Miskin dan Anak-Anak terlantar dipelihara oleh Negara.
- Undang - Undang No. 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
- Undang - Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Undang - Undang No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63/KEP/M.PAN/7/2004 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Publik.
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 37 tahun 2013 tentang SOP Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 53 tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT pada Dinas Provinsi Jawa Tengah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar