DASAR HUKUM

DASAR HUKUM YANG MENDASARI ACUAN BALAI PELAYANAN SOSIAL ASUHAN ANAK "PAMARDI UTOMO" YAITU:


  1. Undang - Undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 34, tentang Fakir, Miskin dan Anak-Anak terlantar dipelihara oleh Negara.
  2. Undang - Undang No. 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
  3. Undang - Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  4. Undang - Undang No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
  5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63/KEP/M.PAN/7/2004 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Publik.
  6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
  7. Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 37 tahun 2013 tentang SOP Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
  8. Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 53 tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT pada Dinas Provinsi Jawa Tengah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar