KRITERIA DAN SYARAT

KRITERIA DAN PERSYARATAN 
BALAI PELAYANAN ASUHAN ANAK "PAMARDI UTOMO" BOYOLALI

Kriteria:

  1. Usia 7 s/d 18 tahun.
  2. Berasal dari keluarga yang sangat miskin / miskin.
  3. Anak yatim, piatu, yatim piatu, dan terlantar.
  4. Diterlantarkan / mengalami perlakuan salah / tidak diasuh dengan layak oleh orang tua / keluarganya.
  5. Tidak diketahui orang tua / keluarganya.
  6. Kebutuhan dasarnya tidak terpenuhi secara layak.
Persyaratan:
  1. Surat permohonan dari calon siswa atau Penerima Manfaat.
  2. Surat keterangan tidak mampu, yatim, piatu, yatim piatu dan anak terlantar dari pemerintah Desa / Kelurahan mengetahui Camat.
  3. Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir (bagi yang memiliki).
  4. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  5. Surat keterangan kelakuan baik dari Kelurahan.
  6. Foto copy surat nikah / cerai / kematian orang tua siswa.
  7. Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari dokter.
  8. Surat keterangan pindah sekolah dari sekolah SD kelas III, IV dan V.
  9. Foto copy STTB / Raport Pendidikan Formal terakhir.
  10. Surat Pengantar dari Institusi Pengirim.
  11. Menandatangani surat kontrak pelayanan oleh orang tua / keluarga / wali penerima manfaat.
  12. Surat penyerahan pengasuhan anak dari orang tua / keluarga.
  13. Mengisi Blangko dari Bapelsos Asuhan Anak "Pamardi Utomo" Boyolali.


PERSYARATAN 
UNIT REHABILITASI SOSIAL PGOT "HESTINING BUDI" KLATEN

  1. Usia 18 - 59 tahun.
  2. Sehat jasmani dan rohani, tidak sakit ingatan dan tidak menderita penyakit menular.
  3. Tidak sedang berurusan dengan pihak berwajib.
  4. Bersedia diasramakan dan mentaati tata tertib yang berlaku.
  5. Diutamakan yang sudah berkeluarga.
  6. Belum pernah mendapatkan pelayanan sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar