KRITERIA DAN PERSYARATAN
BALAI PELAYANAN ASUHAN ANAK "PAMARDI UTOMO" BOYOLALI
Kriteria:
- Usia 7 s/d 18 tahun.
- Berasal dari keluarga yang sangat miskin / miskin.
- Anak yatim, piatu, yatim piatu, dan terlantar.
- Diterlantarkan / mengalami perlakuan salah / tidak diasuh dengan layak oleh orang tua / keluarganya.
- Tidak diketahui orang tua / keluarganya.
- Kebutuhan dasarnya tidak terpenuhi secara layak.
Persyaratan:
- Surat permohonan dari calon siswa atau Penerima Manfaat.
- Surat keterangan tidak mampu, yatim, piatu, yatim piatu dan anak terlantar dari pemerintah Desa / Kelurahan mengetahui Camat.
- Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir (bagi yang memiliki).
- Foto copy Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan kelakuan baik dari Kelurahan.
- Foto copy surat nikah / cerai / kematian orang tua siswa.
- Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari dokter.
- Surat keterangan pindah sekolah dari sekolah SD kelas III, IV dan V.
- Foto copy STTB / Raport Pendidikan Formal terakhir.
- Surat Pengantar dari Institusi Pengirim.
- Menandatangani surat kontrak pelayanan oleh orang tua / keluarga / wali penerima manfaat.
- Surat penyerahan pengasuhan anak dari orang tua / keluarga.
- Mengisi Blangko dari Bapelsos Asuhan Anak "Pamardi Utomo" Boyolali.
PERSYARATAN
UNIT REHABILITASI SOSIAL PGOT "HESTINING BUDI" KLATEN
- Usia 18 - 59 tahun.
- Sehat jasmani dan rohani, tidak sakit ingatan dan tidak menderita penyakit menular.
- Tidak sedang berurusan dengan pihak berwajib.
- Bersedia diasramakan dan mentaati tata tertib yang berlaku.
- Diutamakan yang sudah berkeluarga.
- Belum pernah mendapatkan pelayanan sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar